konsep & landasan pendidikan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Konsep Pendidikan
Dalam
kamus Bahasa Indonesia, konsep diartikan dengan (1) rancangan atau buram surat
tersebut. (2) Ide atau pengertian yang diabstrakkan dari peristiwa konkrit (3)
gambaran mental dari objek, proses ataupun yang ada diluar bahasa yang
digunakan untuk memahami hal- hal lain (Tim Penyusun, 1989: 456).
Menurut
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Bab 1 ayat 1, adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, serta keterampilan yang
diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (UU Sisdiknas no. 20 th.
2003).
2.2 Kajian
Konsep Pendidikan
1.
Pendidikan Dalam Perspektif
Antropologis dan Sosiologis
Pendidikan yang
berkesinambungan pada perjalanannya akan membentuk kebudayaan dalam suatu
tataran masyarakat, dan pemahaman serta analisis mengenai kebudayaan yang
telah mengakar dalam suatu tataran masyarakat, perlu dijadikan sebagai
referensi bagi praktek pendidikan untuk mencari model integrasi sistem
pendidikan yang cocok dan relevan dengan kebudayaan masyarakat setempat.
Seperti halnya dengan sosiologi dalam pendidikan, pendidikan dalam keperluan
analisa berbagai fenomena tersebut, menggunakan teori, konsep, dan metodologi
yang disadur dari ilmu antropologi.
2. Pendidikan Dalam Perspektif Kosmologis
Pendidikan
modern yang kini sudah menjadi konvensional, gagal memberikan pandangan dunia
yang kosmologis dalam dunia pendidikan, di mana manusia dan alam merupakan
kesatuan (Edmund O'Sullivan, Transformative Learning: Educational Vision for
the 21st Century, 2001). Pendidikan modern lebih berorientasi untuk mencapai
progress, khususnya dalam bidang ekonomi, dengan mengorbankan perspektif
kosmologis tentang kesatuan manusia dan alam lingkungannya.
3. Pendidikan Dalam Perspektif Teologis
Pendidikan
secara theologis merupakan proses kebudayaan yang menyejarah dalam kehidupan
manusia dan berorientasi pada perubahan perilaku umat manusia dengan
mengedepankan mental spiritual. Konsep ini berbeda dengan pendidikan yang ada
selama ini. Sebab pendidikan yang ada ini masih cenderung feodalistik dan
diskriminatif terhadap Institusi, mahasiswa bahkan dalam proses pencarian
kerja.
Pendidikan dalam
perspektif theologis merupakan suatu bentuk upaya pemberontakan umat manusia
dari ketarbelakangan dan kebodohan yang berorientasi pada wawasan tentang Allah
melalui konsep Tauhid al-Ummah (teologi keummatan) menuju tauhid
al-Ilahiyah (teologi keesaan Tuhan). Juga sebagai upaya pemecahan
keterbelakangan umat dengan mengikutsertakan nilai-nilai ketuhanan dan moral.
Atau lebih menduniakan nilai-nilai ketuhanan yang selama ini masih melangit.
2.3
Pengertian Landasan Pendidikan
Landasan, istilah landasan mengandung arti sebagai
alas, dasar atau tumpuan (kamus besar bahasa Indonesia, 1995:560). Istilah landasan
dikenal pula sebagai fondasi. Mengacu pada pengertian tersebut, dapat dipahami
bahwa landasan adalah alas atau dasar pijakan; suatu titik tumpu atau titik
tolak; atau suatu fondasi tempat berdirinya sesuatu hal. Menurut sifat wujudnya dapat dibedakan dua jenis
landasan yaitu : (1) landasan yang bersifat material, dan (2) landasan yang
bersifat konseptual. Contoh landasan
yang bersifat material antara lain berupa landasan pacu pesawat terbang dan
fondasi bangunan gedung. Adapun contoh landasan
yang bersifat konseptual antara lain berupa dasar Negara Republik Indonesia
yaitu Pancasila dan UUD RI Tahun 1945; landasan pendidikan dan sebagainya. Landasan
yang bersifat konseptual identik dengan asumsi, yaitu suatu gagasan,
kepercayaan, prinsip, pendapat atau pernyataan yang sudah dianggap benar, yang
dijadikan titik tolak dalam rangka berpikir (melakukan suatu studi) dan/atau
dalam rangka bertindak (melakukan suatu praktek).
Dalam hal ini, berbicara tentang pendidikan tentunya dapat ditarik kesimpulan berkaitan dengan landasan pendidikan. Landasan pendidikan adalah seperangkat asumsi yang dijadikan titik tolak dalam rangka pendidikan. Sebagaimana telah kita pahami, dalam pendidikan mesti terdapat momen studi pendidikan dan momen praktek pendidikan. Pemahaman landasan dan ketepatan wawasan akan memberi peluang yang luas dalam pengambilan keputusan dan tindakan yang tepat.
Dalam hal ini, berbicara tentang pendidikan tentunya dapat ditarik kesimpulan berkaitan dengan landasan pendidikan. Landasan pendidikan adalah seperangkat asumsi yang dijadikan titik tolak dalam rangka pendidikan. Sebagaimana telah kita pahami, dalam pendidikan mesti terdapat momen studi pendidikan dan momen praktek pendidikan. Pemahaman landasan dan ketepatan wawasan akan memberi peluang yang luas dalam pengambilan keputusan dan tindakan yang tepat.
2.4 Fungsi Landasan Pendidikan
Pendidikan yang diselenggarakan dengan suatu landasan
yang kokoh, maka prakteknya akan mantap, artinya jelas dan tepat tujuannya,
tepat pilihan isi kurikulumnya, efisien dan efektif cara-cara pendidikan yang
dipilihnya. Dengan demikian landasan yang kokoh setidaknya kesalahan-kesalahan
konseptual yang dapat merugikan akan dapat dihindarkan sehingga praktek
pendidikan diharapkan sesuai dengan fungsi dan sifatnya, serta dapat
dipertanggungjawabkan.
2.5
Kajian Landasan Pendidikan
Landasan
pendidikan terdiri dari beberapa landasan, yaitu landasan filosofis,
psikologis, sosiologis, antropologis, ilmiah dan teknologi, hukum dan ekonomi.
Pengkajian tentang landasan selalu diarahkan pada upaya dan permasalahan
penerapannya.
1.
Landasan
Filosofis
Filosofis,
berasal dari bahasa Yunani yang terdiri atas suku kata philein/philos yang
artinya cinta dan sophos/Sophia yang artinya kebijaksanaan, hikmah, ilmu,
kebenaran. Secara maknawi filsafat dimaknai sebagai suatu pengetahuan yang mencoba
untuk memahami hakikat segala sesuatu untuk mencapai kebenaran atau
kebijaksanaan. Untuk mencapai dan menemukan kebenaran tersebut, masing-masing
filosof memiliki karakteristik yang berbeda antara yang satu dengan lainnya.
Demikian pula kajian yang dijadikan obyek telaahan akan berbeda selaras dengan
cara pandang terhadap hakikat segala sesuatu.
Ajaran filsafat
Keilmuan
Beberapa
ajaran filsafat yang telah mengisi dan tersimpan dalam khasanah ilmu adalah:
a. Materialisme,
yang berpendapat bahwa kenyatan yang sebenarnya adalah alam semesta badaniah.
Aliran ini tidak mengakui adanya kenyataan spiritual. Aliran materialism
memiliki dua variasi yaitu materialism dialektik dan materialisme humanistis.
b. Idealisme
yang berpendapat bahwa hakikat kenyataan dunia adalah ide yang sifatnya rohani
atau intelegensi. Variasi aliran ini adalah idealisme subjektif dan idealisme
objektif.
c. Realisme.
Aliran ini berpendapat bahwa dunia batin/rohani dan dunia materi merupakan
hakitat yang asli dan abadi.
d. Pragmatisme
merupakan aliran paham dalam filsafat yang tidak bersikap mutlak (absolut)
tidak doktriner tetapi relative tergantung kepada kemampuan manusia.
Berdasarkan uraian diatas dapat
disimpulkan bahwa landasan filosofis pendidikan adalah asumsi—asumsi yang
bersumber dari filsafat yang menjadi titik tolak dalam pendidikan. Ada berbagai
aliran filsafat, antara lain: Idealisme, Realisme, Pragmatisme, Pancasila. Berbicara tentang landasan filosofis
pendidikan berarti berkenaan dengan tujuan filosofis suatu praktik pendidikan sebagai sebuah ilmu.
Oleh karena itu, kajian
yang dapat dilakukan untuk memahami landasan filosofis pendidikan adalah dengan
menggunakan pendekatan filsafat ilmu yang meliputi tiga bidang kajian yaitu
ontologi, epistimologi dan aksiologi.
Menurut Tirtarahardja dan LaSulo(2005),
landasan filosofis bersumber dari pandangan-pandangan dalam filsafat
pendidikan, menyangkut keyakinan terhadap hakekat manusia, keyakinan tentang sumber nilai, hakekat
pengetahuan, dan tentang
kehidupan yang lebih baik dijalankan.
2.
Landasan Psikologis
Landasan
psikologi pendidikan merupakan salah satu landasan yang penting dalam
pelaksanaan pendidikan karena keberhasilan pendidik dalam menjalankan tugasnya
sangat dipengaruhi oleh pemahamannya tentang peserta didik. Oleh karena itu pendidik
harus mengetahui apa yang harus dilakukan kepada peserta didik dalam setiap
tahap perkembangan yang berbeda dari bayi hingga dewasa.
Landasan Psikologi dalam
pendidikan adalah suatu landasan dalam proses pendidikan yang membahas berbagai
informasi tentang kehidupan manusia pada umumnya serta gejala-gejala yang
berkaitan dengan aspek pribadi manusia pada setiap tahapan usia perkembangan
tertentu untuk mengenali dan menyikapi manusia sesuai dengan tahapan usia perkembangannya
yang bertujuan untuk memudahkan proses pendidikan.
Pada akhir abad
ke-19 ada dua aliran psikologi belajar yang sangat menonjol, yakni aliran
behavioristik dan aliran kognitif atau teori komprehensif. Kedua aliran
tersebut besar sekali pengaruhnya terhadap teori pengajaran. Bahkan bisa
dikatakan hampir semua pengajaran yang dilaksanakan saat ini dihasilkan dari
kedua aliran psikologi belajar tersebut (Sudjana, 2008: 36). Ada tiga teori
belajar aliran behavioristik yang paling terkenal yaitu : (a) teori
koneksionisme dari Thorndike, (b) teori kondisioning dari Pavlov, dan (c) teori
kondisioning operan (operant conditioning) dari Skinner.
Implikasi landasan
psikologi dalam pendidikan adalah:
1.
Seorang
pendidik dalam proses pebelajarannya memberikan kemungkinan untuk membentuk kepribadian
individu sesuai yang diharapkan akan tetapi tetap memperhatikan faktor-faktor
hereditas yang ada pada individu.
2.
Seorang
pendidik dalam proses pebelajarannya harus memperhatikan tugas perkembangan
pada setiap masa perkembangan anak.
3.
Landasan Sosiologis
Kegiatan pendidikan
merupakan suatu proses interaksi antara dua individu, bahkan dua generasi muda
memperkembangkan diri. Kegiatan pendidikan yang sistematis terjadi di lembaga
sekolah yang dengan sengaja dibentuk oleh masyarakat. Dengan meningkatkan
perhatian sosiologi pada kegiatan pendidikan tersebut, maka lahirlah cabang
sosiologi pendidikan.Untuk terciptanya kehidupan bermasyarakat yang rukun dan
damai, terciptalah nilai-nilai sosial yang dalam perkembangannya menjadi
norma-norma sosial yang mengikat kehidupan bermasyarakat dan harus dipatuhi
oleh masing-masing anggota masyarakat.
Dalam kehidupan bermasyarakat dibedakan tiga macam norma yang dianut oleh pengikutnya: (1) Paham Individualisme
Individualisme dilandasi
teori bahwa manusia itu lahir merdeka dan hidup merdeka. Masing-masing boleh
berbuat apa saja menurut keinginannya masing-masing, asalkan tidak mengganggu
keamanan orang lain. Dampak individualisme menimbulkan cara pandang lebih
mengutamakan kepentingan individu di atas kepentingan masyarakat. Dalam
masyarakat seperti ini, usaha untuk mencapai pengembangan diri, antara anggota
masyarakat satu dengan yang lain saling berkompetisi sehingga menimbulkan
dampak yang kuat selalu menang dalam bersaing dengan yang kuat sajalah yang
dapat eksis.
(2) Paham Kolektivisme
Paham Berhadapan dengan
paham di atas adalah paham kolektivisme yang memberikan kedudukan yang
berlebihan kepada masyarakat dan kedudukan anggota masyarakat secara
perseorangan hanyalah sebagai alat bagi masyarakatnya.
(3) Paham Integralistik
Masing-masing anggota
masyarakat saling berhubungan erat satu sama lain secara organis merupakan
masyarakat. Landasan sosiologis pendidikan di Indonesia menganut paham
integralistik yang bersumber dari norma kehidupan masyarakat: (1) kekeluargaaan
dan gotong royong, kebersamaan, musyawarah untuk mufakat, (2) kesejahteraan
bersama menjadi tujuan hidup bermasyarakat, (3) negara melindungi warga
negaranya, dan (4) selaras serasi seimbang antara hak dan kewajiban. Oleh
karena itu, pendidikan di Indonesia tidak hanya meningkatkan kualitas manusia
orang perorang melainkan juga kualitas struktur masyarakatnya.
4.
Landasan Antropologis
Pendidikan selalu terkait
dengan manusia, sedang setiap manusia selalu menjadi anggota masyarakat dan
pendukung kebudayaan tertentu. Oleh karena itu, dalam UU-RI No. 2 Tahun 1989
Pasal 1 Ayat 2 ditegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan sistem pendidikan nasional
adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yang
berdasarkan pada pancasila dan UUD 1945. Kebudayaan dan pendidikan mempunyai
hubungan timbal balik, sebab kebudayaan dapat dilestarikan/dikembangkan dengan
jalan mewariskan kebudayaan dari generasi ke generasi penerus dengan jalan
pendididikan, baik secara informal maupun secara formal. Dimaksudkan dengan
kebudayaan adalah hasil cipta dan karya manusia berupa norma-norma,
nilai-nilai, kepercayaan, tingkah laku, dan teknologi yang dipelajari dan
dimiliki oleh semua anggota masyarakat tertentu.
Kebudayaan dalam arti luas
tersebut dapat berwujud :
1. Ideal seperti ide, gagasan,
nilai dan sebagainya.
2. Kelakuan berpola dari
manusia dalam masyarakat, dan
3. Fisik yakni benda hasil
karya manusia. ( Koentjaraningrat, 1975: 15-22)
Cara-cara untuk mewariskan
kebudayaan, khususnya mengajarkan tingkah laku kepada generasi baru, berbeda
dari masyarakat ke masyarakat. Pada dasarnya ada tiga cara umum yang dapat
diidentifikasikan, yaitu informal, nonformal, dan formal. Cara informal terjadi
di dalam keluarga, dan nonformal dalam masyarakat yang berkelanjutan dan
berlangsung dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan cara formal melibatkan
lembaga khusus yang dibentuk untuk tujuan pendidikan. Pendidikan formal
tersebut dirancang untuk mengarahkan perkembangan tingkah laku anak didik.
Usaha-usaha menuju pola
tingkah laku, norma-norma, dan nilai-nilai baru ini disebut transformasi
kebudayaan. Lembaga sosial yang lazim digunakan sebagai alat transmisi dan
transformasi kebudayaan adalah lembaga pendidikan, utamanya sekolah dan
keluarga. Sekolah harus secara seimbang melaksanakan fungsi ganda pendidikan,
yakni sebagai proses sosialisasi dan sebagai agen pembaruan. Perlu dikemukakan
bahwa dalam bidang pendidikan, kedua fungsi tersebut kadang-kadang
dipertentangkan, antara penganut pendidikan sebagai pelestarian (teaching a conserving activity) dan
penganut pendidikan sebagai pembaruan (teaching
as a subversive activity).
5.
Landasan Ilmiah dan
Teknologis Pendidikan
Pendidikan serta ilmu
pengetahuan dan teknologi (iptek) memiliki kaitan yang sangat erat. Seperti
yang diketahui, iptek menjadi bagian utama dalam isi pengajaran; dengan kata
lain, pendidikan berperan sangat penting dalam pewarisan dan pengembangan iptek.
Dari sisi lain, setiap perkembangan iptek harus segera diakomodasi oleh
pendidikan yakni dengan cara memasukan hasil perkembangan iptek itu ke dalam
isi bahan ajaran. Pendidikan sangat dipengaruhi oleh sejumlah cabang iptek,
diantaranya psikologi, sosiologi dan antropologi.
Seiring dengan kemajuan
berbagai cabang iptek, pendidikan juga mengalami kemajuan yang pesat. Dengan
perkembangan iptek yang pesat, Pendidikan dalam segala aspeknya harus
mengakomodasi perkembangan itu. Penataan kelembagaan, pemantapan struktur
organisasi dan mekanisme kerja, pemantapan pengelolaan dan lain-lain haruslah
dilakukan dengan memanfaatkan iptek. Begitu pula dengan pemanfaatan kemajuan
iptek dari berbagai bidang harus diimplementasikan dalam proses pendidikan
sebagai kebutuhan utama. Lembaga pendidikan haruslah mampu mengakomodasi dan
mengantisipasi perkembangan iptek. Bahan ajaran sebaiknya hasil pengembangan
iptek mutakhir, baik yang berkaitan dengan hasil perolehan informasi maupun
cara untuk memperoleh informasi itu serta manfaatnya untuk masyarakat luas.
6. Landasan Hukum Pendidikan
Tiap tiap negara
memiliki peraturan perundang-undangan sendiri. Kegiatan pendidikan di Indonesia
juga memiliki peraturan sebagai dasar dalam pelaksanaannya. Landasan hukum
dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam
melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan.
Tetapi tidak semua kegiatan pendidikan dilandasi oleh aturan-aturan baku ini,
contohnya aturan cara mengajar, cara membuat persiapan, supervisi, yang
sebagian besar dikembangkan sendiri oleh para pendidik.
1.
Pendidikan Menurut Undang Undang Dasar 1945
Pasal pasal yang
bertalian dengan pendidikan dalam Undang Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu
pasal 31 dan 32. Pasal 31 mengatur tentang pendidikan kewajiban pemerintah
membiayai wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP, anggaran pendidikan minimal 20%
dari APBN dan APBD, dan sistem pendidikan nasional. Sedangkan pasal 32 mengatur
tentang kebudayaan.
2.
Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
Undang undang
ini selain memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional, juga terdiri
dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum dan istilah-istilah terkait
dalam dunia pendidikan
3.
Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen
Undang undang
ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah dalam
undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan , prinsip profesionalitas,
seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi akademik, hak dan
kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi bagi guru dan dosen
yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, ketentuan peralihan dan
ketentuan penutup.
Implikasi Konsep Pendidikan
Sebagai
implikasi dari landasan hukum pendidikan, maka pengembangan konsep pendidikan
di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Ada
perbedaan yang jelas antara pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
2.
Pendidikan profesional tidak cukup hanya
menyiapkan ahli dalam menerapkan statu teori, tetapi juga mempelajari cara
membina tenaga pembantu dan mengusahakan alat-alat bekerja.
3.
Sebagai konsekuensi dari beragamnya kemampuan
dan minat siswa serta dibutuhkannya tenaga verja menengah yang banyak maka
perlu diciptakan berbagai ragam sekolah kejuruan.
4.
Untuk merealisasikan terwujudnya manusia
Indonesia seutuhnya maka perlu perhatian yang sama terhadap pengembangan
afeksi, kognisi dan psic
komotor pada semua tingkat pendidikan.
komotor pada semua tingkat pendidikan.
5.
Pendidikan humaniora perlu lebih menekankan pada
pelaksanaan dalam kehidupan seharí-hari agar pembudayaan nilai-nilai Pancasila
akan lebih mudah dicapai.
6.
Isi kurikulum mulok agar disesuaikna dengan
norma-norma, alat, contoh dan keterampilan yang dibutuhkan di daerah setempat.
7.
Perlu diselenggarakan suatu kegiatan badan
kerjasama antara sekolah masyarakat dan orang tua untuk menampung aspirasi,
mengawasi pelaksanaan pendidikan, untuk kemajuan di bidang pendidikan.
7.
Landasan Ekonomi Pendidikan
Peranan ekonomi
dalam dunia pendidikan cukup menentukan tetapi bukan pemegang peranan utama.
Dunia pendidikan adalah lembaga yang berkewajiban mengembangkan individu
manusia, sudah tentu pendidikan itu tidak akan membawa peserta didik kearah
hidup yang membingungkan, menyusahkan, dan sengsara walaupun bisa mencari uang
banyak. Artinya dunia pendidikan bukan dunia bisnis tempat berlatih mencari
uang, melainkan dunia pembinaan tempat peserta didik belajar agar bisa hidup
wajar dan damai. Ada hal lain yang lebih menentukan hidup matinya dan maju
mundurnya suatu lembaga pendidikan dibandingkan dengan ekonomi yaitu dedikasi,
keahlian dan keterampilan pengelolah dan guru-gurunya.
Fungsi ekonomi
dalam dunia pendidikan ialah untuk menunjang kelancaran proses pendidikan dan
juga berfungsi sebagai materi pelajaran dalam masalah ekonomi pada kehidupan
manusia. Kegunaan ekonomi dalam pendidikan terbatas pada :
1.
Untuk membeli keperluan pendidikan yang tidak
dapat dibuat sendiri atau bersama siswa.
2.
Membiayai segala perlengkapan gedung.
3.
Membayar jasa semua kegiatan pendidikan.
4.
Untuk mengembangkan individu yang berprilaku
ekonomi.
5.
Untuk memenuhi kebutuhan dasar dan keamanan para
personalia pendidikan.
6.
Meninkatkan motivasi kerja.
7.
Membuat para personalia pendidikan lebih ber
gairah bekerja.
Menurut jenisnya biaya pendidikan
terdiri dari :
1.
Dana Rutin, adalah dana yang dipakai membiayai
kegiatan rutin seperti gaji. Dan dipertanggungjawabkan dengan SPJ (Surat
Pertanggungjawaban) yang disertai dengan bukti-bukti pembayaran yang sah.
2.
Dana Pembangunan, adalah dana yang dipakai
membiayai pembangunan-pembangunan dalam berbagai bidang juga
dipertanggungjawabkan dengan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) yang disertai
dengan bukti-bukti pembayaran yang sah.
3.
Dana Bantuan Masyarakat, adalah dana yang
digunakan untuk membiayai hal-hal yang belum dibiayai oleh dana rutin dan dana
pembangunan. Dan dipertanggungjawabkan dalam laporan yang disertai bukti-bukti
pembayaran yang sah pada wakil-wakil masyarakat.
Efisiensi dan
Efektivitas Dana Pendidikan
Yang dimaksud
dengan efisiensi dalam menggunakan dana pendidikan adalah dana yang harganya
sesuai atau lebih kecil dari pada produksi dan layanan pendidikan yang telah
direncanakan. Sedangkan yang dimaksud dengan penggunaan dana pendidikan secara
efektif adalah bila dengan dana tersenut pendidikan yang telah direncakan bisa
dicapai dengan relatif sempurna. Pemerintah memandang perlu meningkatkan
efisiensi pendidikan karena :
1.
Dana pendidikan sangat terbatas.
2.
Departemen pendidikan seringkali mengalami
kebocoran dana.
Efektivitas
pendanaan juga untuk memilih alternatif pemrosesan yang terbaik :
1. Untuk alternatif-alternatif yang belum diuji coba, atau dengan asumsi sama-sama efektif,
1. Untuk alternatif-alternatif yang belum diuji coba, atau dengan asumsi sama-sama efektif,
maka alternatif yang dipilih adalah yang memakai
biaya yang paling kecil.
2.Untuk
alternatif-alternatif yang sudah diuji coba, sehingga diketahui efektivitasnya
masing-masing maka alternatif yang dipilih
adalah yang memiliki angka hasil bagi biaya
oleh efektivitasnya paling kecil.
Komentar
Posting Komentar