LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN
JAWABAN
1.
Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi sumber daya
yang kaya termasuk di antaranya adalah sumber daya manusia. Berkaitan dengan
sumber daya manusia yaitu dalam hal pengelolaannya, tentunya yang paling utama
adalah pendidikan. Tidak perlu diragukan lagi, sebagai negara hukum, Indonesia
sudah mengatur hukum dalam pendidikan karena kenyataannya pendidikan menjadi
salah satu tujuan negara yang tersirat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 alinea keempat “...mencerdaskan kehidupan bangsa...”
Kembali lagi kepada pertanyaan di atas, mahasiswa adalah
penggerak yang nantinya diharapkan dapat membawa negara ini ke negara yang
idamkan. Nah, untuk mencapai itu semua, hal utama yang harus dipahami adalah
segala sesuatu tentang pendidikan termasuk Hukum Dalam Pendidikan dan bahkan
tentunya mahasiswa mengalami apa yang kita sebut sebagai pendidikan. Terlebih
lagi untuk mahasiswa pendidikan khususnya mahasiswa Manajemen Pendidikan yang
nantinya akan terjun langsung dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Dengan mempelajari Hukum Dalam Pendidikan, diharapkan
nantinya mahasiswa MP mampu menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan mutu
pendidikan yang baik sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, jadi dalam
mengaplikasikan pengetahuannya yaitu turut serta memajukan pendidikan di
Indonesia, ia (mahasiswa) memiliki pedoman hukum sehingga ia tidak “asal” dalam
menciptakan ataupun mengambil keputusan berkaitan dengan pendidikan. Mahasiswa
memahami bahwa pendidikan memiliki teori dan landasan hukum sehingga pendidikan
tidak dijadikan sebagai “tameng” untuk merugikan masyarakat. Dengan mempelajari
HDP, mahasiswa juga mengerti bahwa ada batasan-batasan tertentu yang
boleh/tidak boleh dilakukan dalam pendidikan. Secara keseluruhan, dengan
mempelajari HDP, mahasiswa Manajemen Pendidikan dapat berkontribusi langsung
dalam menuntaskan tujuan pendidikan nasional dengan hukum yang kokoh di
dalamnya.
2.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) secara yuridis
diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/ 2008 dengan
mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan
Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan SI dan SKL. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat
kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi
bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang
harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Pemberlakuan KTSP,
sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24
Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah
setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain,
pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada
intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional.
3.
Komponen
yang terlibat dalam pengelolaan Satuan Pendidikan
Beberapa komponen di bawah ini saling
berhubungan dan saling mempengaruhi, artinya jika salah satu komponen baik,
maka sangat mungkin komponen yang lainnya akan baik dan begitu juga sebaliknya.
Pertama, raw input (masukan mentah) ; ditujukan kepada calon peserta didik
dengan berbagai potensi, keunggulan, kelemahan dan karakteristik individu.
Kedua, instrumental input (masukan
sarana dan prasarana) ; keseluruhan pihak, fasilitas ataupun bahan yang
digunakan untuk menunjang proses pembelajaran untuk mencapai tujuan
pembelajaran yang telah ditetapkan, di sini mencakup guru, narasumber, bahan
belajar, media dan metode. Ketiga, environmental
input (masukan lingkungan) ; kondisi lingkungan dan alam yang mempengaruhi
(memperkuat/mengganggu). Keempat, procces
(proses) ; interaksi edukatif siswa dengan komponen pendidikan lainnya. Kelima,
output (keluaran) ; kemampuan hasil
belajar yang diperoleh siswa setelah telibat proses pembelajaran.
Dari komponen-komponen di atas, dapat
kita simpulkan bahwa komponen sebenarnya yang mempengaruhi pengelolaan Satuan
Pendidikan terbagi menjadi 2 faktor besar yaitu ;
1. Faktor
internal, yaitu “ TUGU SI M3 “ : TUjuan, GUru, SIswa, Materi, Metode, dan Media.
2. Faktor
eksternal, yaitu kebijakan kepala sekolah, kondisi lingkungan (environmental), dan dinamika dalam
Satuan Pendidikan.
4.
Teori
dan landasan Undang-undang
A. Landasan Filosofis
Landasan filosofis merupakan peraturan yang dibentuk mempertimbangkan
pandangan hidup, ide, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan
serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
B. Landasan Politis
Kebijakan strategis pemerintah dalam segala aspek kehidupan yang tentunya
berpihak kepada rakyat. Di sini dapat digambarkan masyarakat dapat mengkritisi
sistem pemerintahan baik sisi idealitas maupun realitasnya.
C. Landasan Sosiologis.
Landasan sosiologis merupakan peraturan yang dibentuk untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya
menyangkut perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.
D. Landasan Yuridis.
Landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan
bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi
kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan atau ketentuan hukum yang telah
ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan
rasa keadilan masyarakat.
5.
Undang-Undang
Organik adalah undang-undang yang dibuat berdasarkan
ketentuan dalam undang-undang dasar atau peraturan perundang-undangan.
Undang-undang Sisdiknas dikatakan undang-undang organik karena dibuat
berdasarkan UUD 1945 yaitu Pasal 31 ayat 3 dan 5.
Undang-undang di atas dijabarkan kembali dalam UU Sisdiknas
No. 20 Tahun 2003, khususnya Pasal 3 yang merincikan tujuannya “ Pendidikan
Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
utnuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.”
Beberapa
Contoh Undang-Undang Organik Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
1. Pasal 11 ayat (3)
Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian Internasional diatur dengan undang-undang.
Contoh : UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian Internasional diatur dengan undang-undang.
Contoh : UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
2. Pasal 18 ayat (7)
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang. Contoh : UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah
3. Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang. Contoh : UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara
4. Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan den sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang. Contoh : UU kebebasan Pers, UU N0. 2 tahun2008 tentang Partai Poltitk
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang. Contoh : UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah
3. Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang. Contoh : UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara
4. Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan den sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang. Contoh : UU kebebasan Pers, UU N0. 2 tahun2008 tentang Partai Poltitk
Komentar
Posting Komentar