LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN


JAWABAN

1.    Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi sumber daya yang kaya termasuk di antaranya adalah sumber daya manusia. Berkaitan dengan sumber daya manusia yaitu dalam hal pengelolaannya, tentunya yang paling utama adalah pendidikan. Tidak perlu diragukan lagi, sebagai negara hukum, Indonesia sudah mengatur hukum dalam pendidikan karena kenyataannya pendidikan menjadi salah satu tujuan negara yang tersirat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat “...mencerdaskan kehidupan bangsa...”

Kembali lagi kepada pertanyaan di atas, mahasiswa adalah penggerak yang nantinya diharapkan dapat membawa negara ini ke negara yang idamkan. Nah, untuk mencapai itu semua, hal utama yang harus dipahami adalah segala sesuatu tentang pendidikan termasuk Hukum Dalam Pendidikan dan bahkan tentunya mahasiswa mengalami apa yang kita sebut sebagai pendidikan. Terlebih lagi untuk mahasiswa pendidikan khususnya mahasiswa Manajemen Pendidikan yang nantinya akan terjun langsung dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Dengan mempelajari Hukum Dalam Pendidikan, diharapkan nantinya mahasiswa MP mampu menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan mutu pendidikan yang baik sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, jadi dalam mengaplikasikan pengetahuannya yaitu turut serta memajukan pendidikan di Indonesia, ia (mahasiswa) memiliki pedoman hukum sehingga ia tidak “asal” dalam menciptakan ataupun mengambil keputusan berkaitan dengan pendidikan. Mahasiswa memahami bahwa pendidikan memiliki teori dan landasan hukum sehingga pendidikan tidak dijadikan sebagai “tameng” untuk merugikan masyarakat. Dengan mempelajari HDP, mahasiswa juga mengerti bahwa ada batasan-batasan tertentu yang boleh/tidak boleh dilakukan dalam pendidikan. Secara keseluruhan, dengan mempelajari HDP, mahasiswa Manajemen Pendidikan dapat berkontribusi langsung dalam menuntaskan tujuan pendidikan nasional dengan hukum yang kokoh di dalamnya.

2.    Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)  secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/ 2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Pemberlakuan KTSP, sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional.

3.    Komponen yang terlibat dalam pengelolaan Satuan Pendidikan
Beberapa komponen di bawah ini saling berhubungan dan saling mempengaruhi, artinya jika salah satu komponen baik, maka sangat mungkin komponen yang lainnya akan baik dan begitu juga sebaliknya.

Pertama, raw input (masukan mentah) ; ditujukan kepada calon peserta didik dengan berbagai potensi, keunggulan, kelemahan dan karakteristik individu. Kedua, instrumental input (masukan sarana dan prasarana) ; keseluruhan pihak, fasilitas ataupun bahan yang digunakan untuk menunjang proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan, di sini mencakup guru, narasumber, bahan belajar, media dan metode. Ketiga, environmental input (masukan lingkungan) ; kondisi lingkungan dan alam yang mempengaruhi (memperkuat/mengganggu). Keempat, procces (proses) ; interaksi edukatif siswa dengan komponen pendidikan lainnya. Kelima, output (keluaran) ; kemampuan hasil belajar yang diperoleh siswa setelah telibat proses pembelajaran.
Dari komponen-komponen di atas, dapat kita simpulkan bahwa komponen sebenarnya yang mempengaruhi pengelolaan Satuan Pendidikan terbagi menjadi 2 faktor besar yaitu ;
1.    Faktor internal, yaitu “ TUGU SI M3 “ : TUjuan, GUru, SIswa, Materi, Metode, dan Media.
2.    Faktor eksternal, yaitu kebijakan kepala sekolah, kondisi lingkungan (environmental), dan dinamika dalam Satuan Pendidikan.

4.      Teori dan landasan Undang-undang
A. Landasan Filosofis
Landasan filosofis merupakan peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, ide, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

B. Landasan Politis
Kebijakan strategis pemerintah dalam segala aspek kehidupan yang tentunya berpihak kepada rakyat. Di sini dapat digambarkan masyarakat dapat mengkritisi sistem pemerintahan baik sisi idealitas maupun realitasnya.

     C. Landasan Sosiologis.
Landasan sosiologis merupakan peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.

D. Landasan Yuridis.
Landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan atau ketentuan hukum yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. 

5.      Undang-Undang Organik adalah undang-undang yang dibuat berdasarkan ketentuan dalam undang-undang dasar atau peraturan perundang-undangan. Undang-undang Sisdiknas dikatakan undang-undang organik karena dibuat berdasarkan UUD 1945 yaitu Pasal 31 ayat 3 dan 5.

Undang-undang di atas dijabarkan kembali dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, khususnya Pasal 3 yang merincikan tujuannya “ Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan utnuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Beberapa Contoh Undang-Undang Organik Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
1. Pasal 11 ayat (3)
Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian Internasional diatur dengan undang-undang.
Contoh : UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

2. Pasal 18 ayat (7)
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang. Contoh : UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah

3. Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang. Contoh : UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara 

4. Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan den sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang. Contoh : UU kebebasan Pers, UU N0. 2 tahun2008 tentang Partai Poltitk

Komentar