MAWARIS


MAWARIS

1. Ketentuan Mawaris
Mawaris berarti hal yang berhubungan dengan waris dan warisan. Cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari cara-cara pembagian harta waris disebut juga faraidh yakni ilmu pengetahuan yang menguraikan cara membagi harta peninggalan seseorang kepada ahli waris yang berhak menerimanya. Adapun hukum mempelajarinya ialah fardhu kifayah.
1. Sebab-sebab seseorang menerima harta warisan menurut Islam ialah sebagai berikut:
a. Kekeluargaan : Adanya pertalian darah dengan yang meninggal (mayat) baik pertalian    ke bawah ataupun ke atas.
b. Hubungan pernikahan, yaitu suami atau isteri.
c. Adanya pertalian agama. Contoh jika seorang hidup sebatang kara, lalu meninggal  maka harta waris masuk baitul mal.
d. Wala’ : Karena memerdekakan hamba sahaya.
2. Sebab-sebab seseorang tidak mendapat harta waris ialah sebagai berikut
Hamba (budak belian), karena jika mereka diberi warisan, maka warisan tersebut akan menjadi milik tuannya.
Pembunuh, orang yang membunuh tidak dapat mewarisi harta dari yang dibunuh.
Murtad dan kafir, orang yang keluar dari Islam, yaitu antara pewaris atau yang mati, murtad salah satunya.

2.  AHLI WARIS
1. Ahli Waris lelaki terdiri dari :
Anak laki-laki - Cucu laki-laki sampai keatas dari garis anak laki-laki.
Ayah - Kakek sampai keatas garis ayah
Saudara laki-laki kandung - Saudara laki-laki seayah - Saudara laki-laki seibu
Anak laki-laki saudara kandung sampai kebawah - Anak laki-laki saudara seayah sampai
kebawah.
Paman kandung - Paman seayah
Anak paman kandung sampai kebawah. - Anak paman seayah sampai kebawah.
Suami - Laki-laki yang memerdekakan
2. Ahli Waris wanita terdiri dari :
Anak perempuan - Cucu perempuan sampai kebawah dari anak laki-laki.
Ibu
Nenek sampai keatas dari garis ibu - Nenek sampai keatas dari garis ayah
Saudara perempuan kandung  - Saudara perempuan seayah  - Saudara perempuan seibu.
Isteri  - Wanita yang memerdekakan
3. Hajib dan mahjub
Nenek dari garis ibu gugur haknya karena adanya ibu. - Nenek dari garis ayah gugur haknya karena adanya ayah dan ibu
Saudara seibu gugur haknya baik laki-laki ataupun perempuan oleh:
anak kandung laki/perempuan, cucu baik laki-laki/perempuan dari garis laki-laki, bapak, kakek
Saudara seayah baik laki-laki/perempuan gugur haknya oleh :
Ayah, anak laki-laki kandung, cucu laki-laki dari garis laki-laki, Saudara laki-laki kandung
Saudara laki-laki/perempuan kandung gugur haknya oleh:
anak laki-laki, cucu laki-laki dari garis anak laki-laki, ayah

Warisan dalam UU No 7 Tahun 1989
Hukum waris dalam Islam ialah berasal dari wahyu Allah dan diperjelas oleh rasulNya. Hukum waris ini diciptakan untuk dilaksanakan secara wajib oleh seluruh umat Islam. Semenjak hukum itu diciptakan tidak pernah mengalami perubahan, karena perbuatan mengubah hukum Allah ialah dosa. Semenjak dsahulu sampai sekarang umat Islam senantiasa memegang teguh hukum waris yang diciptakan Allah yang bersumber pada kitab suci Al-Qur’an dan Hadits












Latihan Bab Mawaris
Soal :
1. Kemukakan empat macam sebab seseorang berhak memperoleh harta warisan ! jelaskan?
2. Sebutkan tiga orang ahli waris yang berjenis laki-laki yang mesti memperoleh bagian warisan karena tidak dapat terhalang oleh ahli waris lain!
3. Apakah yang disebut hijab hirman dan hijab nuqsan? Jelaskan dan beri contoh?
4. Harta warisan itu berupa uang sebesar Rp 48.000.000,- ahli warisnya terdiri dari : 2 orang anak perempuan, isteri (janda), dan ibiu. Berapakah bagian dari masing-masing ahli waris tersebut?
5. Mengapa salah satu hikmah pembagian warisan secara Islam itu dapat menghilangkan jurang pemisah antara keluarga kaya dan keluarga miskin, serta dapat mendorong masyarakat untuk maju. Jelaskan?
6. Jelaskan isi dari pasal 185 kompilasi hukum Islam, Buku dan Hukum Kewarisan di Indonesia!
Jawab :
1. Kekeluargaan : anggota keluarga dan sanak family karena ada hubungan keluarga (pertalian darah).
Perkawinan : isrti atau suami
Wala’ : memperoleh harta warisan karena memerdekakan hamba sahaya.
Hubungan seagama : yaitu sama-sama agama Islam
2. Ayah (bapak), suami, dan anak laki-laki

3. Hijab Nugsan : hijab yang mengurangi bagian dari harta warisan bagi ahli waris tertentu karena sama-sama dengan ahli waris lain tertentu pula. Contoh : pewaris meninggalkan ahli waris istri dan ahli waris lain, tanpa meninggalkan anak atau cucu. Besar harta warisan istri seperempat dari harta warisan. Jika beserta anak atau cucu, bagian istri menjadi seperdelapan dari harta warisan. Anak atau cucu menjadi hijab nugsan bagi istri.
Hijab Hirman : hijab yang menyebabkan ahli wariss kehilangan hak harta warisan karena terhalang ahli waris yang lebih dekat dan berhak. Contoh : cucu laki-laki tidak berhak jika ada anak laki-laki.

4. Bagian warisan istri seperdelapan dari Rp. 48.000.000,- berarti Rp 6.000.000,-
Bagian warisan ibu seperenam dari Rp 48.000.000,- berarti Rp 8.000.000,-
Bagian warisan 2 anak perempuan dua pertiga dari Rp 48.000.000,- berarti Rp 32.000.000,-
Sisa harta warisan = Rp 2.000.000,- diberikan kepada ibu dan 2 orang anak perempuan karena istri tidak memiliki pertalian darah dengan suami.

5. Karena harta peninggalan orang kaya yang meninggal dunia tapi tidak meninggalkan ahli waris dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Contoh : mengangkat kemiskinan, menghilangkan kebodohan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

6. Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai, menyelesaikan utang seperti pengobatan, perawatan, kewajiban pewaris maupun penagih hutang, menyelesaikan wasiat pewaris, serta membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.

Komentar