PEMBUBARAN RSBI
8 Januari 2013, Mahkamah Konstitusi membuat keputusan dengan membatalkan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Keputusan ini dibuat terkait adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya seperti yang pertama, mahalnya biaya pendidikan di RSBI/SBI menyebabkan diskriminasi dan kesenjangan sosial karena hanya kalangan elitelah yang dapat menikmatinya. Hal ini menyebabkan adanya “kastanisasi” dalam pendidikan karena terkesan hanya yang mampu membayar, dialah yang dapat mengenyam pendidikan sehingga sangat berlawanan dengan tujuan Indonesia dalam UUD 1945 alinea keempat “... mencerdasakan kehidupan bangsa...” dengan jaminan bahwa “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan” (pasal 31 ayat 1 UUD 1945) & “….Negara wajib membiayainya”(Pasal 31 ayat 2 UUD 1945). yang artinya setiap orang tanpa terkecuali berhak mendapatkan ...